KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday belum akan diubah lagi. Tetapi pemerintah terus mengkaji efek kebijakan ke depan. "Kami akan mengkaji pelaksanaan kebijakan ini. Kemarin kan kita lapor sudah ada delapan perusahaan. Berarti kan kebijakan ini menarik. Sekarang juga ada tambah satu perusahaan lagi," tutur Robert, Kamis (6/12). Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama membenarkan, terdapat satu investor yang permohonan penghapusan PPh badannya sudah disetujui. Nilai investasi perusahaan tersebut pun kurang dari Rp 1 triliun dan masih mengikuti PMK nomor 35/PMK.10/2018.
DJP sebut ada satu perusahaan lagi dapatkan insentif tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday belum akan diubah lagi. Tetapi pemerintah terus mengkaji efek kebijakan ke depan. "Kami akan mengkaji pelaksanaan kebijakan ini. Kemarin kan kita lapor sudah ada delapan perusahaan. Berarti kan kebijakan ini menarik. Sekarang juga ada tambah satu perusahaan lagi," tutur Robert, Kamis (6/12). Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama membenarkan, terdapat satu investor yang permohonan penghapusan PPh badannya sudah disetujui. Nilai investasi perusahaan tersebut pun kurang dari Rp 1 triliun dan masih mengikuti PMK nomor 35/PMK.10/2018.