KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 nanti. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, saat ini sistem pajak canggih tersebut masih dalam tahap uji di internal. "Saat ini Core Tax System masih dalam tahap uji coba internal DJP. Sebagaimana yang telah dijadwalkan, implementasi bertahap akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2024," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (28/3).
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa seluruh aplikasi pajak yang selama ini terpisah-pisah seperti e-registration, e-bupot, e-filling dan lainnya akan disatukan dalam Core Tax System tersebut.
Baca Juga: WP Lunasi Pajak Rp 4 Miliar, Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Tindak Pidana "
Core tax yang akan diimplentasikan pada 2024 ini memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak dari sisi pelayanannya, terutama yang mungkin selama ini banyak sekali aplikasi-aplikasi pajak yang terpisah akan dijadikan satu dalam
core tax tersebut," ujar Nufransa dalam acara Podcast Cermati, dikutip Minggu (31/3). Harapannya, sentralisasi aplikasi ini akan memberikan kemudahan baik bagi wajib pajak maupun DJP selaku fiskus. "Kemudahan itu bisa meningkatkan efisiensi kerja, baik dari sisi wajib pajak maupun dari kita sendiri," katanya. Seiring dengan kemudahan pelayanan perpajakan tersebut, Nufransa berharap kehadiran
core tax bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagai informasi, DJP Kemenkeu telah merealisasikan anggaran senilai Rp 34,34 miliar untuk membangun sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) hingga akhir tahun 2023.Realisasi tersebut setara 73,57% dari pagu sebesar Rp 46,68 miliar. "Pada tahun 2023 telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian (
testing) dan akan dilanjutkan pada tahun 2024," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2023.
Baca Juga: Begini Jurus Ditjen Pajak Optimalkan Setoran PPh Badan pada Tahun Ini DJP menyebut, realisasi tersebut terdiri atas pembayaran kontak vendor System Integrator sebesar Rp 2,33 miliar, serta pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent-Project Management and Quality Assurance sebesar Rp 29,07 miliar. Kemudian, anggaran tersebut juga disalurkan untuk pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent- Change Management sebesar Rp 2,93 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi