DJP Sebut Coretax dan Data Pre-Populated Bikin SPT Sulit Dimanipulasi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan transformasi digital melalui sistem Coretax menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut kehadiran fitur pre-populated data membuat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) semakin akurat dan sulit dimanipulasi.

Menurut Bimo, sistem Coretax kini mampu mengintegrasikan berbagai sumber data transaksi secara otomatis ke dalam laporan pajak wajib pajak. 


Baca Juga: KSPI Tuntut Isu Outsourcing hingga PHK di Hari Buruh, Soroti Implementasi Lemah

Data tersebut tidak lagi dikumpulkan secara manual, melainkan berasal dari pihak-pihak terkait seperti pemberi kerja, pemasok, konsumen, hingga lembaga jasa keuangan.

"Dengan itu saja kita bisa melihat, teman-teman bisa mendapat pengalaman bahwa SPT sudah sulit untuk dalam tanda kutip di rekayasa," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, pendekatan ini memberikan pengalaman baru bagi wajib pajak maupun petugas di lapangan. Transparansi data membuat setiap laporan dapat langsung diverifikasi melalui pembanding transaksi yang sudah terekam dalam sistem.

"Saya minta ke mereka hal-hal yang administratif, clerical yang tidak langsung berhubungan dengan kinerja, itu tidak terlalu diprioritaskan. Jadi betul-betul sekarang kinerjanya untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Dan ujungnya penerimaan mengikuti ketika kepatuhan juga naik," pungkasnya.

Baca Juga: Banyak Disalahgunakan, Ditjen Pajak Rombak Skema Restitusi Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: