KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12% sudah ditetapkan sejak lama saat disahkannya undang-undang HPP. Keputusan kenaikan PPN menjadi 12% juga telah melalui kajian ilmiah dan dibahas secara komperhensif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan implemenasi kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, penyesuain tarif PPN juga sudah pernah dilakukan pada tahun 2023 yaitu dari 10% menjadi 11%. "Tentu saja akan ada pro dan kontra, tetapi itu bagus sebagai kontrol social," jelas Dwi dalam Podcast Cermati Edisi Khusus, Selasa (26/11).
DJP Sebut Kenaikan PPN 12% Sudah Ditetapkan Sejak Lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12% sudah ditetapkan sejak lama saat disahkannya undang-undang HPP. Keputusan kenaikan PPN menjadi 12% juga telah melalui kajian ilmiah dan dibahas secara komperhensif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan implemenasi kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, penyesuain tarif PPN juga sudah pernah dilakukan pada tahun 2023 yaitu dari 10% menjadi 11%. "Tentu saja akan ada pro dan kontra, tetapi itu bagus sebagai kontrol social," jelas Dwi dalam Podcast Cermati Edisi Khusus, Selasa (26/11).
TAG: