KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12% sudah ditetapkan sejak lama saat disahkannya undang-undang HPP. Keputusan kenaikan PPN menjadi 12% juga telah melalui kajian ilmiah dan dibahas secara komperhensif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan implemenasi kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, penyesuain tarif PPN juga sudah pernah dilakukan pada tahun 2023 yaitu dari 10% menjadi 11%. "Tentu saja akan ada pro dan kontra, tetapi itu bagus sebagai kontrol social," jelas Dwi dalam Podcast Cermati Edisi Khusus, Selasa (26/11).
Baca Juga: GoSend Pastikan Tidak Naikkan Tarif di Tengah Kenaikan PPN 12% pada Tahun 2025 Menurut Dwi dalam melihat penyesuian tarif ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ia menyebutkan sebelumnya penyesuaian tarif PPN ini juga sudah ada banyak program pemerintah yang memperkuat daya beli masyarakat. Dwi mencontohkan bracket penghasilan yang dikenakan tarif terendah 5% mulanya hanya sampai dengan Rp 50 juta kini diperluas menjadi Rp 60 juta. Kemudian Undang-undang HPP juga mengenalkan penghasilan tidak kena pajak bagi WPOP UMKM dengan penghasilan sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif 0%. Sedangkan yang penghasilannya Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan pajak sebesar 0,5%. "Itu merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli," ujarnya.