KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) melaporkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak Besar dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 telah terpenuhi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Agus Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/2). "Kepatuhan Wajib Pajak untuk SPT Tahunan 2022 yang disampaikan di tahun 2023 di semua KPP di lingkungan Kanwil LTO juga tercapai," kata Agus.
DJP Sebut Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak Besar Telah Tercapai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) melaporkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak Besar dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 telah terpenuhi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Agus Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/2). "Kepatuhan Wajib Pajak untuk SPT Tahunan 2022 yang disampaikan di tahun 2023 di semua KPP di lingkungan Kanwil LTO juga tercapai," kata Agus.