KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pengenaan pajak natura telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak sepanjang 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pengenaan pajak atas natura merupakan salah satu bentuk perluasan basis pajak yang berdampak positif terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2023. "Kinerja PPh Pasal 21 yang mampu tumbuh double digit pada tahun 2023, selain ditopang oleh terjaganya utilitas tenaga kerja dan tingkat upah, juga didukung oleh pengenaan pajak atas natura," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1).
DJP Sebut Pajak Natura Beri Dampak Positif Terhadap Penerimaan PPh 21 di 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pengenaan pajak natura telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak sepanjang 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pengenaan pajak atas natura merupakan salah satu bentuk perluasan basis pajak yang berdampak positif terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2023. "Kinerja PPh Pasal 21 yang mampu tumbuh double digit pada tahun 2023, selain ditopang oleh terjaganya utilitas tenaga kerja dan tingkat upah, juga didukung oleh pengenaan pajak atas natura," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1).