KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan pemerintah telah mempersiapkan sejumlah skema untuk memperkuat daya beli masyarakat, mulai dari pemberian insentif hingga subsidi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan sudah banyak skema penguatan daya beli yang telah disiapkan oleh pemerintah. Seperti PPN DTP untuk pembelian kendaraan listrik . "Ini merupakan skema dari pemerintah untuk memberikan insentif untuk masyarakat menengah ke atas," ungkap Dwi dalam Podcast Cermati Edisi Khusus, Selasa (26/11).
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Hanya 4,9% pada 2025 Dengan pemberian insentif Dwi berharap kan memberikan multiplayer effect. Jika industry otomotif tumbuh dengan adanya insentif PPN DTP, maka industry di sekelilingnya juga akan turut bergerak. Jika industri-industri tersebut bergerak maka yang diuntungkan adalah para pekerja di dalamnya, sehingga daya beli dapat terjaga. Kemudian juga di sektor property, dimana pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah pertama dengan Harga mencapai Rp 5 miliar. Jadi menurut Dwi insentif PPN DTP memang ditujukan untuk masyarakat kelas menengah. "Jika industri property tumbuh, maka ada banyak industri di sekitarnya yang juga tumbuh lagi-lagi ini yang diharapkan oleh pemerintah adalah multiplayer effect," ujarnya.