BELITUNG. Sebagai target jangka pendek reformasi pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hendak menyusun peraturan soal cara Iain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak. Ini untuk menghitung perpajakan dari kalangan profesional. Hal ini berarti, apabila dalam pemeriksaan, Wajib Pajak (WP) tidak kooperatif meminjamkan pembukuan dan dokumen-dokumennya, atau dari pembukuannya tidak dapat dihitung secara jelas berapa penghasilan nettonya, maka akan diterapkan penghitungan secara jabatan oleh pemeriksa dengan menerapkan norma penghasilan netto sebagaimana cara menghitung sesuai Perdirjen 17/2015. “Cara lain untuk menghitung peredaran bruto dan normanya ini yang sedang dirumuskan kembali formulanya seperti apa, ditunggu saja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Selasa (18/4).
DJP siapkan formula pajak kalangan profesional
BELITUNG. Sebagai target jangka pendek reformasi pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hendak menyusun peraturan soal cara Iain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak. Ini untuk menghitung perpajakan dari kalangan profesional. Hal ini berarti, apabila dalam pemeriksaan, Wajib Pajak (WP) tidak kooperatif meminjamkan pembukuan dan dokumen-dokumennya, atau dari pembukuannya tidak dapat dihitung secara jelas berapa penghasilan nettonya, maka akan diterapkan penghitungan secara jabatan oleh pemeriksa dengan menerapkan norma penghasilan netto sebagaimana cara menghitung sesuai Perdirjen 17/2015. “Cara lain untuk menghitung peredaran bruto dan normanya ini yang sedang dirumuskan kembali formulanya seperti apa, ditunggu saja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Selasa (18/4).