DJP Siapkan Senjata, Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Aset Properti di Luar Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi bergabung dalam prakarsa global terbaru yang digagas Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk memperkuat transparansi perpajakan internasional.

Pemerintah Indonesia telah menyatakan dukungan terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Dengan bergabungnya Indonesia, daftar negara pendukung kini semakin luas setelah sebelumnya diisi oleh negara-negara seperti Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris bersama Gibraltar.


Indonesia menjadi yurisdiksi baru yang menyusul setelah pernyataan bersama tersebut diumumkan.

Baca Juga: Kemenkeu Serahkan Aset Properti Senilai Rp 1,27 Triliun ke 11 Instansi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli mengatakan bahwa rencana pertukaran data properti dengan negara-negara anggota OECD yang ditargetkan mulai berlaku pada 2030 merupakan bagian dari penguatan transparansi perpajakan global.

Kebijakan ini diarahkan untuk menutup celah penghindaran pajak lintas negara, khususnya melalui kepemilikan aset bernilai tinggi di luar yurisdiksi domisili Wajib Pajak.

"Rencana pertukaran data properti dengan negara-negara anggota OECD mulai tahun 2030 merupakan bagian dari penguatan transparansi perpajakan global dan upaya menutup celah penghindaran pajak lintas negara," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (12/12/2025).

Ia menilai, properti merupakan salah satu instrumen aset bernilai tinggi yang berpotensi digunakan untuk menyimpan kekayaan di luar yurisdiksi domisili Wajib Pajak, sehingga perlu didukung oleh kerja sama internasional yang kuat.

Baca Juga: Surya Darmadi Berniat Hibahkan Aset Senilai Rp 10 Triliun ke Danantara

"DJP memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis jangka panjang untuk memperkuat basis data perpajakan dan memastikan keadilan pajak, khususnya bagi wajib pajak dengan kompleksitas aset lintas negara," katanya.

Dari sisi persiapan, Rosmauli menambahkan bahwa DJP menyatakan tengah melakukan penguatan secara bertahap, mulai dari sistem teknologi informasi, tata kelola data, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional OECD juga terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan pertukaran data berjalan aman, akurat, serta sejalan dengan prinsip perlindungan data.

"Seluruh proses ini dilakukan secara terukur dan bertahap untuk memastikan kesiapan institusional sebelum implementasi penuh pada 2030," terang Rosmauli.

Baca Juga: DJP Optimis Penerimaan Negara Makin Membaik Usai Tarif PPh Kripto Dinaikkan

Selanjutnya: Bisnis Trade Finance Perbankan Masih Stabil di Tengah Ketidakpastian Tarif

Menarik Dibaca: 6 Cara Menjaga Kesehatan ketika Musim Hujan dan Banjir, Terapkan ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News