KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai bagian dari kerangka regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Ketiga regulasi ini dirancang untuk memperkuat penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Tahunan DJP 2025, dikutip Senin (20/4/2026).
Pertama, RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak. Regulasi pertama difokuskan pada penguatan dasar hukum penagihan pajak dan peningkatan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Berencana Pungut PPN Jalan Tol, Aturan Disiapkan Dengan regulasi ini, DJP berharap proses penagihan dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur guna mendukung penerimaan negara secara keseluruhan. Kedua, RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini dirancang untuk mengoptimalkan peran
tax intermediaries yang terdaftar agar dapat mencapai jumlah yang ideal. Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat pengawasan terhadap instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam kewajiban penyampaian data kepada DJP, sehingga data perpajakan menjadi lebih lengkap dan akurat. Ketiga, RPMK tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil. Regulasi ketiga ini menyasar tiga isu utama, yakni penyempurnaan pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri, penyiapan landasan hukum bagi pengenaan pajak karbon, serta pemungutan PPN atas jasa jalan tol.
Baca Juga: Pemerintah Cari Racikan Insentif Pajak Baru di Era Pajak Minimum Global Khusus untuk pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri, sejatinya pemerintah sudah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Melalui beleid ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem baru pemungutan pajak dari aktivitas digital lintas negara.
Baca Juga: Pemerintah Perbarui Mekanisme Restitusi Pajak, Berlaku Mei 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News