JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk pemberian informasi yang diminta oleh otoritas negara lain dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI).Dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017 disebutkan, pertukaran informasi selama ini bisa dilakukan melalui tiga cara.Ketiga cara itu di antaranya dilakukan berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.
DJP sudah banyak dapat data dari negara mitra
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk pemberian informasi yang diminta oleh otoritas negara lain dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI).Dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017 disebutkan, pertukaran informasi selama ini bisa dilakukan melalui tiga cara.Ketiga cara itu di antaranya dilakukan berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.