KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengejar potensi pajak dari banyak sumber. Di antaranya yang sedang hangat diberitakan, terkait dengan adanya transfer aset yang berpotensi bermasalah. Standard Chartered Plc (Stanchart) kecolongan soal adanya pemindahan dana milik nasabah asal Indonesia yang diduga untuk mengindari pajak. Sumber Bloomberg menyebutkan, transfer tersebut dilakukan pada akhir tahun 2015. Dana milik klien asal Indonesia tersebut ditransfer dari Guernsey, wilayah di kepulauan Channel, ke Singapura. Nilainya mencapai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs US$ 1 = Rp 13.500).
DJP tahu pemilik aliran dana raksasa Stanchart
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengejar potensi pajak dari banyak sumber. Di antaranya yang sedang hangat diberitakan, terkait dengan adanya transfer aset yang berpotensi bermasalah. Standard Chartered Plc (Stanchart) kecolongan soal adanya pemindahan dana milik nasabah asal Indonesia yang diduga untuk mengindari pajak. Sumber Bloomberg menyebutkan, transfer tersebut dilakukan pada akhir tahun 2015. Dana milik klien asal Indonesia tersebut ditransfer dari Guernsey, wilayah di kepulauan Channel, ke Singapura. Nilainya mencapai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs US$ 1 = Rp 13.500).