DJP Tak Khawatir Seller Pindah ke Media Sosial Setelah Pajak Marketplace Berlaku



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak mempermasalahkan apabila pedagang mengalihkan sebagian transaksi penjualannya dari marketplace ke website pribadi, media sosial, maupun aplikasi pesan instan setelah diterapkannya mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pelaku usaha memiliki hak untuk menentukan saluran penjualan yang digunakan dalam menjalankan bisnisnya. 

Menurutnya, perpindahan kanal penjualan tidak menghapus kewajiban perpajakan wajib pajak.


Baca Juga: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah Kerek Inflasi Transportasi Juni 2026

"Kalau ada behavioral response wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo menilai marketplace besar tetap memiliki keunggulan kompetitif yang sulit ditinggalkan pelaku usaha maupun konsumen. 

Keunggulan tersebut antara lain berasal dari skala transaksi yang besar, sistem yang telah mapan, serta jaminan keamanan pembayaran dan kepastian penyelesaian transaksi.

Menurutnya, faktor-faktor tersebut menjadi nilai tambah yang membuat marketplace tetap menarik sebagai kanal penjualan meski kini ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Pembeli juga akan merasakan kepastian keamanan pembayaran dan kepastian transaksi dan hak kewajiban di situ," katanya.

Di sisi lain, Bimo memastikan DJP tetap memiliki berbagai saluran pengawasan untuk memantau kepatuhan perpajakan wajib pajak, terlepas dari platform yang digunakan dalam bertransaksi.

Baca Juga: BPS: Inflasi Tahunan Juni 2026 Naik Jadi 3,34%, Dipicu Kenaikan Harga Pangan

"Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya," tegasnya.

Sebagai informasi, DJP pada 1 Juli 2026 resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

DJP memberikan masa transaksi implementasinya sehingga empat marketplace tersebut akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 Agustus 2026.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

DJP menjelaskan penunjukan marketplace dilakukan seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan digital, sekaligus untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan, menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline, serta mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pemerintah juga menegaskan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Melalui skema ini, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan meningkat sekaligus administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana bagi pelaku usaha.

Untuk melindungi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News