KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis, peningkatan tarif ini akan memberi sumbangan pada peningkatan penerimaan pajak Indonesia. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menghitung, potensi tambahan penerimaan pajak dari peningkatan tarif PPN ini sekitar Rp 45 triliun hingga Rp 50 triliun.
DJP: Tambahan Penerimaan Pajak dari Kenaikan Tarif PPN Bisa Capai Rp 50 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis, peningkatan tarif ini akan memberi sumbangan pada peningkatan penerimaan pajak Indonesia. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menghitung, potensi tambahan penerimaan pajak dari peningkatan tarif PPN ini sekitar Rp 45 triliun hingga Rp 50 triliun.