JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari strategi pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 60 triliun. Kebijakan tax amnesty rencananya diberlakukan pada 2016. "Untuk penerimaan tahun depan, kita berupaya sekarang, agar minimal nanti mendapatkan Rp 60 triliun dari tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Kamis (6/11) malam. Sigit mengatakan, upaya ini harus dilakukan karena tax amnesty berpotensi menambah penerimaan dan basis pajak baru. Apalagi menurut catatan, kepemilikan aset perusahaan Indonesia, yang belum optimal menyumbang pajak, di salah satu negara asing bisa mencapai Rp 2.000 triliun.
DJP targetkan Rp 60 triliun dari Pengampunan pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari strategi pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 60 triliun. Kebijakan tax amnesty rencananya diberlakukan pada 2016. "Untuk penerimaan tahun depan, kita berupaya sekarang, agar minimal nanti mendapatkan Rp 60 triliun dari tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Kamis (6/11) malam. Sigit mengatakan, upaya ini harus dilakukan karena tax amnesty berpotensi menambah penerimaan dan basis pajak baru. Apalagi menurut catatan, kepemilikan aset perusahaan Indonesia, yang belum optimal menyumbang pajak, di salah satu negara asing bisa mencapai Rp 2.000 triliun.