KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi masyarakat.
Yayasan yang menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan program tersebut juga harus memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan. Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciawi Adam Siaga Utama menegaskan bahwa dana pemerintah yang diberikan untuk pelaksanaan MBG tetap memiliki konsekuensi perpajakan. "Menegaskan kembali bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak lepas dari kewajiban perpajakan," kata Adam dalam keterangan resmi, Rabu (19/8).
Baca Juga: Pemerintah Sebut Modal Awal Danantara Development Management Fund Tak Pakai APBN Menurut Adam, yayasan yang terlibat dalam program MBG berstatus sebagai wajib pajak badan sekaligus penerima bantuan pemerintah. Dengan demikian, status yayasan sebagai lembaga sosial tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakannya. Ia menjelaskan, dana yang diberikan Badan Gizi Nasional kepada yayasan untuk pelaksanaan MBG merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal tersebut karena terdapat hubungan usaha antara pemerintah sebagai pemberi dana dan yayasan sebagai pihak penerima. Sehingga pemberian dana bantuan pemerintah dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Yayasan Wajib dipotong PPh Pasal 23. Selain kewajiban terkait dana yang diterima, yayasan mitra MBG juga harus memenuhi berbagai administrasi perpajakan. Yayasan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyelenggarakan pembukuan, serta menyimpan catatan dan dokumen transaksi hingga 10 tahun. Kewajiban perpajakan juga dapat muncul ketika yayasan mengeluarkan biaya untuk mendukung operasional MBG. Misalnya, ketika yayasan membayar honor, menyewa kendaraan atau bangunan, menggunakan jasa konstruksi, maupun membayar insentif penyediaan fasilitas. Setiap transaksi tersebut dapat memiliki ketentuan pemotongan atau pemungutan pajak yang berbeda sehingga pengelola yayasan perlu memastikan kepatuhan sejak awal. Adam menilai, tertib administrasi perpajakan tidak semata-mata menjadi beban bagi yayasan. Pembukuan yang dilakukan secara baik justru dapat membantu pengelola mengetahui secara jelas penghasilan, biaya, serta kewajiban pajak yang muncul dalam pelaksanaan program.
Selain itu, pencatatan yang rapi menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pemerintah. "Output Program MBG tidak hanya pemenuhan gizi bagi penerima manfaat, tetapi juga pemenuhan hak negara dalam bentuk penerimaan pajak," katanya.
Baca Juga: Kuota BBM Subsidi Dipangkas 58,5% pada 2027, Pengguna Pertalite Bersiap Terimbas Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News