KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak menjadi sasaran pemungutan pajak melalui kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak DJP Didik Yandiawan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan pemotongan pajak bagi pengemudi ojol melalui platform digital. "Jadi ojol akan dipajaki? Enggak ada, enggak ada itu potongan-potongan untuk ojol di PMSE," ujar Didik dalam Webinar yang diselenggarakan Universitas Terbuka, Sabtu (27/6).
DJP Tegaskan Ojol Tidak Dipajaki Lewat Aturan Marketplace
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak menjadi sasaran pemungutan pajak melalui kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak DJP Didik Yandiawan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan pemotongan pajak bagi pengemudi ojol melalui platform digital. "Jadi ojol akan dipajaki? Enggak ada, enggak ada itu potongan-potongan untuk ojol di PMSE," ujar Didik dalam Webinar yang diselenggarakan Universitas Terbuka, Sabtu (27/6).