KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pemblokiran rekening bank milik UD Pramono di Boyolali, Jawa Tengah. Pemblokiran rekening tersebut imbas dari adanya tunggakan pajak sebesar Rp 670 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Adapun penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.
Baca Juga: Pelaku Usaha Menanti Pengamanan Bea Masuk untuk Bendung Banjir Produk Impor "Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan tahap pertama karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (4/11). Namun demikian, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening. Dwi menambahkan, terhadap kasus tersebut, saat ini telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Pemerintah Kabupaten Boyolali. "Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," katanya. Dalam upaya penegakan hukum, Dwi menegaskan bahwa DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kemenkeu termasuk hak-hak wajib pajak.
Baca Juga: Usul Jumlah BUMN Dipangkas, Erick Thohir Ungkap Rencana Konsolidasi BUMN Dana Pensiun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati