KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai berlaku 1 Januari 2024 bukan merupakan pajak baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, beleid tersebut sebetulnya bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. "Saya klarifikasi ini bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru. Ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21," ujar Dwi di Kantor DJP Pusat, Senin (8/1).
DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Munculkan Beban Pajak Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai berlaku 1 Januari 2024 bukan merupakan pajak baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, beleid tersebut sebetulnya bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. "Saya klarifikasi ini bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru. Ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21," ujar Dwi di Kantor DJP Pusat, Senin (8/1).