DJP Temukan 14 Orang Kuasai Lebih dari 1.000 UMKM, Demi Dapat PPh Final 0,5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap temuan mengejutkan terkait pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui media sosial, terdapat 14 orang pribadi yang tercatat memiliki 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM per orang.

Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya DJP memastikan fasilitas PPh Final UMKM dimanfaatkan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya memiliki kapasitas usaha lebih besar.


Baca Juga: Survei BI: Ekspektasi soal Lapangan Kerja dan Usaha Naik, Penghasilan Justru Melandai

Dalam unggahan tersebut, DJP menjelaskan bahwa salah satu modus yang menjadi perhatian adalah firm splitting, yaitu praktik memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha yang lebih kecil agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

"Ini adalah indikasi penghindaran pajak karena secara ekonomi mereka adalah satu grup usaha yang mampu membayar pajak lebih besar," ujar DJP dalam unggahan di instagram @ditjenpajakri, Rabu (10/6/2026).

Data DJP menunjukkan, dari total 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar, sebanyak 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% terindikasi melakukan firm splitting.

Rinciannya, sebanyak 28.010 orang pribadi memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang menguasai 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM.

Sementara itu, 45 orang pribadi tercatat memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Pada kelompok tertinggi, DJP menemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM.

DJP menilai fenomena tersebut perlu mendapat perhatian karena fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sesungguhnya. 

Pemerintah ingin memastikan insentif pajak tersebut tidak dimanfaatkan oleh kelompok usaha besar melalui pembentukan banyak entitas usaha.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain mengungkap praktik firm splitting, DJP juga menyoroti modus bunching, yakni strategi menahan pelaporan omzet agar tetap berada di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun sehingga tetap dapat menikmati tarif PPh Final UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News