JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan pembayaran pajak sektor properti. Bahkan saat ini DJP telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap perusahaan properti yang dianggap melanggar pembayaran pajak. Hanya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Kismantoro Petrus (7/11) masih enggan merinci berapa banyak SKP yang sudah dikirimkan kepada wajib pajak perusahaan properti ini, maupun berapa besar nilai kekurangan pembayaran pajak yang ditagihkan kepada mereka. Sekadar catatan, sebelumnya kantor pajak menyatakan tengah memeriksa sekitar 9.000 perusahaan properti yang diduga melakukan pelanggaran pembayaran pajak. Motifnya: saat bertransaksi mereka hanya membayar pajak berdasarkan acuan nilai jual objek pajak (NJOP), padahal realitas nilai transaksi jauh lebih besar dari NJOP.
DJP terbitkan SKP, properti harus bayar pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan pembayaran pajak sektor properti. Bahkan saat ini DJP telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap perusahaan properti yang dianggap melanggar pembayaran pajak. Hanya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Kismantoro Petrus (7/11) masih enggan merinci berapa banyak SKP yang sudah dikirimkan kepada wajib pajak perusahaan properti ini, maupun berapa besar nilai kekurangan pembayaran pajak yang ditagihkan kepada mereka. Sekadar catatan, sebelumnya kantor pajak menyatakan tengah memeriksa sekitar 9.000 perusahaan properti yang diduga melakukan pelanggaran pembayaran pajak. Motifnya: saat bertransaksi mereka hanya membayar pajak berdasarkan acuan nilai jual objek pajak (NJOP), padahal realitas nilai transaksi jauh lebih besar dari NJOP.