JAKARTA. Menjelang beberapa jam sebelum pelaksanaan amnesti pajak berakhir, Kantor Pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan kondisi kahar atau kondisi luar biasa. Kondisi kahar diaktifkan sekitar pukul 22.00 WIB.Dengan ditetapkannya kondisi tersebut, Kantor Pusat Ditjen Pajak memberikan formulir amnesti pajak kepada seluruh peserta yang belum mendapatkan nomor antrean.Hanya saja, proses administrasi, termasuk tanda terima surat pengampunan pajak bisa melebihi pukul 24.00 WIB atau melebihi waktu berakhirnya pelaksanaan amnesti pajak lantaran panjangnya antrean.
DJP tetapkan kondisi kahar pukul 22.00 WIB
JAKARTA. Menjelang beberapa jam sebelum pelaksanaan amnesti pajak berakhir, Kantor Pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan kondisi kahar atau kondisi luar biasa. Kondisi kahar diaktifkan sekitar pukul 22.00 WIB.Dengan ditetapkannya kondisi tersebut, Kantor Pusat Ditjen Pajak memberikan formulir amnesti pajak kepada seluruh peserta yang belum mendapatkan nomor antrean.Hanya saja, proses administrasi, termasuk tanda terima surat pengampunan pajak bisa melebihi pukul 24.00 WIB atau melebihi waktu berakhirnya pelaksanaan amnesti pajak lantaran panjangnya antrean.