KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace atau e-commerce untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo3 37 Tahun 2025. Melalui beleid ini, DJP secara resmi menunjuk pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22.
DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace atau e-commerce untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo3 37 Tahun 2025. Melalui beleid ini, DJP secara resmi menunjuk pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22.
TAG: