KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Saat ini, yang tengah digodok adalah mekanisme baru pelaporan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, yang tengah diformulasikan adalah mekanisme yang mungkin agak berbeda dari self assessment yang berlaku selama ini. Jenis pajak yang diberlakukan nantinya akan tetap sama, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). “Karena self assesment banyak yang tidak mau lapor. Nah, termasuk PPN-nya pun tidak mau pungut padahal (omzetnya) sudah lebih dari Rp 4,8 miliar. Ini sedang dikonsepkan,” kata Hestu di Jakarta, Senin (4/9).
Ia menjelaskan, usaha kecil atau e-commerce yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak akan menjaga perusahaan berskala kecil tersebut agar tetap berkembang. "Dia jualan online kalau ada PPN, ya laporkan PPN. Mekanisme pengenaan pajak e-commerce tidak ada jenis pajak lain," ujarnya. Hestu berharap, aturan mekanisme pengenaan pajak bagi usaha e-commerce ini akan selesai pada akhir tahun ini. “Ini sedang dikonsepkan, semoga akhir tahun selesai, September selesai," kata Yoga.