KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Saat ini, yang tengah digodok adalah mekanisme baru pelaporan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, yang tengah diformulasikan adalah mekanisme yang mungkin agak berbeda dari self assessment yang berlaku selama ini. Jenis pajak yang diberlakukan nantinya akan tetap sama, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). “Karena self assesment banyak yang tidak mau lapor. Nah, termasuk PPN-nya pun tidak mau pungut padahal (omzetnya) sudah lebih dari Rp 4,8 miliar. Ini sedang dikonsepkan,” kata Hestu di Jakarta, Senin (4/9).
DJP: Tidak ada pajak jenis baru untuk e-commerce
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Saat ini, yang tengah digodok adalah mekanisme baru pelaporan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, yang tengah diformulasikan adalah mekanisme yang mungkin agak berbeda dari self assessment yang berlaku selama ini. Jenis pajak yang diberlakukan nantinya akan tetap sama, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). “Karena self assesment banyak yang tidak mau lapor. Nah, termasuk PPN-nya pun tidak mau pungut padahal (omzetnya) sudah lebih dari Rp 4,8 miliar. Ini sedang dikonsepkan,” kata Hestu di Jakarta, Senin (4/9).