KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan Mandatory Disclosure Rule (MDR) belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. MDR sejatinya merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional sekaligus tindak lanjut rekomendasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 12 dari OECD. Baca Juga: DJP Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Tiap Tahun, Bagaimana Caranya?
DJP Tunda Aturan Mandatory Disclosure Rule (MD), Fokus Benahi Sistem Pelaporan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan Mandatory Disclosure Rule (MDR) belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. MDR sejatinya merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional sekaligus tindak lanjut rekomendasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 12 dari OECD. Baca Juga: DJP Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Tiap Tahun, Bagaimana Caranya?
TAG: