MALANG. Untuk mengejar pelaksanaan amnesti pajak tahap kedua dan ketiga, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengubah strategi komunikasi yang dilakukannya. Ditjen Pajak mengaku akan membagi segmentasi wajib pajak (WP) sehingga sosialisasi yang dilakukan lebih tepat sasaran. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, bilang, untuk membidik WP yang belum ikut amnesti pajak, perlu perubahan komunikasi. "Kami bagi menjadi empat segmen," ujar dia dalam acara temu media, Jumat (14/10). Segmen pertama adalah WP besar. Untuk sosialisasi ke WP orang kaya ini, Ditjen Pajak akan berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha dan profesi, termasuk menggandeng perbankan, dan pasar modal. Ditjen Pajak juga akan memperbanyak contoh dengan menampilkan WP yang mengikuti amnesti pajak dan mengoptimalkan tim 100. Tim 100 merupakan tim yang khusus dibentuk untuk memantau para wajib pajak besar yang belum mengikuti amnesti pajak. Apalagi Hestu mengklaim, Ditjen Pajak telah memiliki data WP besar, baik yang belum mengikuti amnesti maupun yang sudah, namun belum mendeklarasikan semua hartanya.
DJP ubah strategi sosialisasi amnesti pajak
MALANG. Untuk mengejar pelaksanaan amnesti pajak tahap kedua dan ketiga, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengubah strategi komunikasi yang dilakukannya. Ditjen Pajak mengaku akan membagi segmentasi wajib pajak (WP) sehingga sosialisasi yang dilakukan lebih tepat sasaran. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, bilang, untuk membidik WP yang belum ikut amnesti pajak, perlu perubahan komunikasi. "Kami bagi menjadi empat segmen," ujar dia dalam acara temu media, Jumat (14/10). Segmen pertama adalah WP besar. Untuk sosialisasi ke WP orang kaya ini, Ditjen Pajak akan berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha dan profesi, termasuk menggandeng perbankan, dan pasar modal. Ditjen Pajak juga akan memperbanyak contoh dengan menampilkan WP yang mengikuti amnesti pajak dan mengoptimalkan tim 100. Tim 100 merupakan tim yang khusus dibentuk untuk memantau para wajib pajak besar yang belum mengikuti amnesti pajak. Apalagi Hestu mengklaim, Ditjen Pajak telah memiliki data WP besar, baik yang belum mengikuti amnesti maupun yang sudah, namun belum mendeklarasikan semua hartanya.