KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan evaluasi dan peningkatan system aplikasi Coretax DJP untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal bagi masyarakat. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan, selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, system aplikasi Coretaz DJP telah melakukan pembaruan system, mulai dari kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. "Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil. Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi) terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu," ungkap Dwi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/4).
DJP Update Perkembangan Perbaikan Sistem Coretax per 20 April, Tekan Lonjakan Latensi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan evaluasi dan peningkatan system aplikasi Coretax DJP untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal bagi masyarakat. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan, selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, system aplikasi Coretaz DJP telah melakukan pembaruan system, mulai dari kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. "Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil. Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi) terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu," ungkap Dwi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/4).