DJP Wajib Tumbuh 23,9% demi Capai Target Penerimaan Pajak 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan dibanding realisasi tahun sebelumnya.

Dalam APBN 2026, pemerintah harus mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, melonjak hampir 23% dibanding realisasi tahun sebelumnya.

Dengan target sebesar itu, Bimo menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak punya ruang untuk kendur. Setiap bulan, DJP wajib mencatatkan pertumbuhan yang konsisten dan terukur.


Baca Juga: Dirjen Pajak Curhat Habis Dibantai Kamar Dagang AS dan Inggris

"At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated," kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Tekanan target ini, menurut Bimo, semakin berat mengingat ruang gerak DJP sebagai institusi sangat terbatas. DJP bukan perancang kebijakan fiskal, melainkan pelaksana kebijakan yang sudah ditetapkan.

"Area permainan, area otoritas dari Dirjen Pajak dan tim itu sangat terbatas di execution of the policies. Kita bekerja di dalam lingkup yang ceteris paribus gak ada perubahan policy," katanya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk mencapai target tersebut adalah dengan membenahi mesin penerimaan negara dari dalam, menjadikannya lebih bersih, lebih berintegritas, dan lebih optimal dalam mengumpulkan pajak.

"Mandat strategisnya adalah untuk melakukan serangkaian action plan dan mengeksekusi action plan tersebut secara disiplin dengan mesin yang makin bersih, makin berintegritas, makin optimum di dalam collecting taxes," kata Bimo.

Baca Juga: PPIH Siapkan SOP Pergerakan 527 Kloter Jemaah ke Armuzna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News