KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 6,8 triliun. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, total pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk dua program, yaitu untuk program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko (PPKNR) sebesar Rp 82 miliar, dan untuk program dukungan manajemen (Dukmen) sebesar Rp 6,7 triliun. “Apabila dibagi menurut sumber dana, maka pagu indikatif ini terdiri dari rupiah murni (RM) sebesar Rp 1,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum Rp 5,6 triliun,” tutur Hadiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (14/6).
DJPb Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Tahun Anggaran Rp 2023 Sebesar Rp 6,8 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 6,8 triliun. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, total pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk dua program, yaitu untuk program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko (PPKNR) sebesar Rp 82 miliar, dan untuk program dukungan manajemen (Dukmen) sebesar Rp 6,7 triliun. “Apabila dibagi menurut sumber dana, maka pagu indikatif ini terdiri dari rupiah murni (RM) sebesar Rp 1,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum Rp 5,6 triliun,” tutur Hadiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (14/6).