JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh (DJPHU) Kementerian Agama meluncurkan program tabungan umrah. Peluncuran program tabungan umrah dilaksanakan bekerjasama dengan bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPS-BPIH) haji khusus atau PIHK dengan Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agam, Anggito Abimanyu mengungkapkan, pengelolaan keuangan haji khusus dengan sistem tabungan umrah memiliki lima tujuan Pertama, terdapat pemanfaatan langsung optimalisasi BPIH haji khusus. Kedua, penyederhanaan sistem pendaftaran haji khusus.
DJPHU tunjuk delapan bank kelola Tabungan Umrah
JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh (DJPHU) Kementerian Agama meluncurkan program tabungan umrah. Peluncuran program tabungan umrah dilaksanakan bekerjasama dengan bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPS-BPIH) haji khusus atau PIHK dengan Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agam, Anggito Abimanyu mengungkapkan, pengelolaan keuangan haji khusus dengan sistem tabungan umrah memiliki lima tujuan Pertama, terdapat pemanfaatan langsung optimalisasi BPIH haji khusus. Kedua, penyederhanaan sistem pendaftaran haji khusus.