KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pada November 2021 penarikan pinjaman luar negeri pemerintah tercatat sebesar Rp 13,1 triliun atau ekuivalen US$ 0,9 miliar. “Sehubungan dengan peningkatan cadangan devisa pada November 2021, dapat dijelaskan bahwa pada bulan November 2021 dilakukan penarikan pinjaman program sebesar Rp 13,1 triliun atau ekuivalen US$ 0,9 miliar,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Minggu (12/12). Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, penarikan utang tersebut merupakan penarikan pinjaman yang berbunga murah dari lembaga multilateral dan bilateral dalam bentuk pinjaman program untuk mendukung penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
DJPPR: Penarikan pinjaman luar negeri capai Rp 13,1 triliun pada November 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pada November 2021 penarikan pinjaman luar negeri pemerintah tercatat sebesar Rp 13,1 triliun atau ekuivalen US$ 0,9 miliar. “Sehubungan dengan peningkatan cadangan devisa pada November 2021, dapat dijelaskan bahwa pada bulan November 2021 dilakukan penarikan pinjaman program sebesar Rp 13,1 triliun atau ekuivalen US$ 0,9 miliar,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Minggu (12/12). Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, penarikan utang tersebut merupakan penarikan pinjaman yang berbunga murah dari lembaga multilateral dan bilateral dalam bentuk pinjaman program untuk mendukung penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.