DJPPR: Penarikan pinjaman luar negeri capai Rp 13,1 triliun pada November 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal  Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pada November 2021 penarikan pinjaman luar negeri pemerintah tercatat sebesar Rp 13,1 triliun atau ekuivalen US$ 0,9 miliar.

“Sehubungan dengan peningkatan cadangan devisa pada November 2021, dapat dijelaskan bahwa pada bulan November 2021 dilakukan penarikan pinjaman program sebesar Rp 13,1 triliun atau ekuivalen US$ 0,9 miliar,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Minggu (12/12).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, penarikan utang tersebut merupakan penarikan pinjaman yang berbunga murah dari lembaga multilateral dan bilateral dalam bentuk pinjaman program untuk mendukung penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Menko Airlangga: Tahun 2022 jadi periode keberlanjutan pemulihan ekonomi

Selain itu, penarikan pinjaman program tersebut juga merupakan bagian dari pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Adapun, sampai dengan November 2021 tersebut, Pemerintah telah menarik pinjaman program dari lembaga multilateral yakni, World Bank, Asian Development Bank (ADB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Kemudian, dari lembaga bilateral seperti Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KFW), Japan International Cooperation Agency (JICA), Alternative für Deutschland (AfD) sejumlah Rp 39,5 triliun atau ekuivalen US$ 2,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi