KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sampai dengan akhir Oktober 2021, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah sudah sebesar Rp 47,3 triliun. “Sebagian besar penarikan utang tersebut merupakan penarikan pinjaman yang berbunga murah dari lembaga multilateral dan bilateral dalam bentuk pinjaman program untuk mendukung penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11). Selain itu, lanjut Luky, penarikan pinjaman proyek akan tetap dilakukan untuk mendukung program prioritas pemerintah, antara lain dalam bidang infrastruktur, energi, dan pertahanan dan keamanan.
DJPPR: Penarikan pinjaman luar negeri capai Rp 47,3 triliun sampai akhir Oktober 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sampai dengan akhir Oktober 2021, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah sudah sebesar Rp 47,3 triliun. “Sebagian besar penarikan utang tersebut merupakan penarikan pinjaman yang berbunga murah dari lembaga multilateral dan bilateral dalam bentuk pinjaman program untuk mendukung penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11). Selain itu, lanjut Luky, penarikan pinjaman proyek akan tetap dilakukan untuk mendukung program prioritas pemerintah, antara lain dalam bidang infrastruktur, energi, dan pertahanan dan keamanan.