DJPPR: Penarikan pinjaman luar negeri capai Rp 47,3 triliun sampai akhir Oktober 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sampai dengan akhir Oktober 2021, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah sudah sebesar Rp 47,3 triliun.

“Sebagian besar penarikan utang tersebut merupakan penarikan pinjaman yang berbunga murah dari lembaga multilateral dan bilateral dalam bentuk pinjaman program untuk mendukung penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11).

Selain itu, lanjut Luky, penarikan pinjaman proyek akan tetap dilakukan untuk mendukung program prioritas pemerintah, antara lain dalam bidang infrastruktur, energi, dan pertahanan dan keamanan.


Baca Juga: Tax amnesty jilid II digelar, pemerintah minta WP bermasalah selesaikan pemeriksaan

Sementara itu, terkait pembayaran bunga utang hingga Oktober 2021 sudah mencapai 75,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, seiring dengan adanya penurunan target utang, perbaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN).

Kemudian, penguatan nilai tukar rupiah dan optimalisasi pembiayaan non utang, serta koordinasi pemerintah dan Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)  I dan III. “Smeentara untuk pembayaran bunga utang tahun 2021 diperkirakan lebih rendah dari target APBN,” pungkasnya. 

Baca Juga: Pemerintah perkirakan Rp 37 triliun anggaran pemulihan ekonomi nasional tak terserap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .