KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per 15 Desember 2021 sebesar Rp 700 miliar, melampaui capaian total PNBP pada tahun 2020 sebesar Rp 643,60 miliar. Menurut DJPT, peningkatan terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI).
DJPT KKP Mencatat Rp 700 Miliar dari PNBP, Lampaui Capaian Tahun Lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per 15 Desember 2021 sebesar Rp 700 miliar, melampaui capaian total PNBP pada tahun 2020 sebesar Rp 643,60 miliar. Menurut DJPT, peningkatan terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI).