KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per 15 Desember 2021 sebesar Rp 700 miliar, melampaui capaian total PNBP pada tahun 2020 sebesar Rp 643,60 miliar. Menurut DJPT, peningkatan terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI).
Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda mengungkapkan, bahwa usaha perikanan tangkap terus bergeliat meskipun pandemi. Adanya perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan juga tidak membuat pelaku usaha perikanan tangkap lesu. Baca Juga: KKP buka peluang investasi di budidaya udang dan pengolahan ikan kaleng “Awalnya memang ada penolakan terhadap kenaikan pungutan hasil perikanan. Meski demikian, KKP gencar melakukan sosialisasi dan konsultasi publik. Ini merupakan bukti keterbukaan KKP yang mau menerima masukan untuk merevisi beberapa peraturan di antaranya harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan,” terangnya. Selain itu, DJPT juga mencatat torehan positif di tahun 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai upaya penanganan dampak pandemi. Dalam keterangan resminya, DJPT mengklaim nilai tukar nelayan (NTN) mencapai angka 105,9 pada bulan November 2021, dan volume produksi pada kuartal III/2021 tercatat sebesar 5,80 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp 168,2 triliun.