KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan perizinan maupun permohonan terkait operasional Indonesia Airlines. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara. Baca Juga: Akan Mengudara, Indonesia Airlines Maskapai Penerbangan Dari Singapura, Milik WNI
DJPU: Indonesia Airlines Belum Ajukan Perizinan Operasional
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan perizinan maupun permohonan terkait operasional Indonesia Airlines. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara. Baca Juga: Akan Mengudara, Indonesia Airlines Maskapai Penerbangan Dari Singapura, Milik WNI