DJPU menetapkan calon agen penjual ORI 010



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan menetapkan 20 calon agen penjual obligasi negara ritel (ORI) 010. Di antaranya, Citibank N.A, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Panin Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.

Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank UOB Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Securities Tbk, Standard Chartered Bank, dan HSBC. Penunjukan calon agen penjual berlaku mulai 31 Mei 2013 hingga masa sanggah (lima hari setelah penetapan). "Jika lima hari tidak ada sanggahan dari pihak mana pun, maka calon agen ditunjuk menjadi agen penjual ORI 2013," kata Tri Utami Sayekti, Ketua Panitia Pengadaan Jasa Agen Penjual ORI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Avanty Nurdiana