KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan itikad baik dari pemerintah usai Mahkamah Agung (MA) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menuturkan sesuai putusan MA, pemerintah diberikan hak menjalankan putusan MA sesuai Peraturan MA (Perma) Pasal 8 ayat 2 No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi. Perma tersebut berbunyi: Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
DJSN: Ada itikad baik dari penerbitan Perpres Nomor 64/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan itikad baik dari pemerintah usai Mahkamah Agung (MA) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menuturkan sesuai putusan MA, pemerintah diberikan hak menjalankan putusan MA sesuai Peraturan MA (Perma) Pasal 8 ayat 2 No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi. Perma tersebut berbunyi: Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.