JAKARTA. Revisi aturan program jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendesak dilakukan. Sepanjang satu tahun berjalan, kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan dampak positif di semua lini. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori mengatakan, program JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT, merugikan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan hingga pemerintah. Dari sisi pekerja, mereka tidak akan mendapatkan manfaat yang besar terhadap imbal hasil dari pengelolaan dana iuran yang disetorkan. Selain itu, banyak terjadi kecurangan yang dilakukan pekerja yang bekerja sama dengan pihak perusahaan dengan membuat keterangan PHK agar dapat mencairkan dana tersebut.
DJSN: Aturan JHT mendesak direvisi
JAKARTA. Revisi aturan program jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendesak dilakukan. Sepanjang satu tahun berjalan, kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan dampak positif di semua lini. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori mengatakan, program JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT, merugikan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan hingga pemerintah. Dari sisi pekerja, mereka tidak akan mendapatkan manfaat yang besar terhadap imbal hasil dari pengelolaan dana iuran yang disetorkan. Selain itu, banyak terjadi kecurangan yang dilakukan pekerja yang bekerja sama dengan pihak perusahaan dengan membuat keterangan PHK agar dapat mencairkan dana tersebut.