KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berharap disharmonisasi regulasi yang mengatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat segera dituntaskan dalam satu tahun ke depan. Berdasarkan laporan Kaleiodoskop tahun 2018, DJSN menguraikan sejumlah aturan yang masih belum harmonis diantaranya, pertama Peraturan Presiden (Perpres) nomor 103 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Namun, pada kenyataannya beleid ini membatasi kepesertaan pekerja di sektor mikro pada program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP). Kedua, peraturan pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015 dan PP nomor 66 tahun 2017 tentang program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero). Ketidakharmonisan aturan ini menyebabkan ada perbedaan manfaat antara pekerja swasta dan ASN dan tidak ada gotong royong risiko antara pekerja swasta dan ASN.
DJSN berharap masalah disharmonisasi regulasi BPJS Ketenagakerjaan bisa tuntas 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berharap disharmonisasi regulasi yang mengatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat segera dituntaskan dalam satu tahun ke depan. Berdasarkan laporan Kaleiodoskop tahun 2018, DJSN menguraikan sejumlah aturan yang masih belum harmonis diantaranya, pertama Peraturan Presiden (Perpres) nomor 103 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Namun, pada kenyataannya beleid ini membatasi kepesertaan pekerja di sektor mikro pada program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP). Kedua, peraturan pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015 dan PP nomor 66 tahun 2017 tentang program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero). Ketidakharmonisan aturan ini menyebabkan ada perbedaan manfaat antara pekerja swasta dan ASN dan tidak ada gotong royong risiko antara pekerja swasta dan ASN.