JAKARTA. Setelah resmi dilantik, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) langsung bergerak cepat. Pekan ini DJSN akan mengundang empat Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPJS. Keempat BPJS itu adalah PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, serta PT Asabri.Anggota DJSN Adang Setiana mengatakan, pembahasan RUU BPJS di tingkat pemerintah sampai sekarang masih belum tuntas. Pembahasan yang paling alot menyangkut bentuk dan status hukum BPJS. "Kami akan berunding dengan empat BPJS tentang status mereka sebagai pelaksana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," ujarnya, akhir pekan lalu.Saat ini ada dua usulan yang berkembang. Pertama, status hukum BPJS akan berubah menjadi badan khusus seperti wali amanat. Kedua, mempertahankan bentuk hukum BPJS, yaitu BUMN seperti saat ini.
DJSN Berharap Status Penyelenggara SJSN Bisa Segera Diputuskan
JAKARTA. Setelah resmi dilantik, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) langsung bergerak cepat. Pekan ini DJSN akan mengundang empat Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPJS. Keempat BPJS itu adalah PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, serta PT Asabri.Anggota DJSN Adang Setiana mengatakan, pembahasan RUU BPJS di tingkat pemerintah sampai sekarang masih belum tuntas. Pembahasan yang paling alot menyangkut bentuk dan status hukum BPJS. "Kami akan berunding dengan empat BPJS tentang status mereka sebagai pelaksana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," ujarnya, akhir pekan lalu.Saat ini ada dua usulan yang berkembang. Pertama, status hukum BPJS akan berubah menjadi badan khusus seperti wali amanat. Kedua, mempertahankan bentuk hukum BPJS, yaitu BUMN seperti saat ini.