JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menolak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi BPJS. Dewan ini mendukung BPJS sebagai lembaga nirlaba.Alasannya, DJSN khawatir keterlibatan BUMN malah menjadikan BPJS hanya mencari keuntungan semata. Oleh sebab itu, DJSN menghendaki BPJS menjadi sebuah badan hukum publik. "Kalau sudah berbadan hukum publik berarti nirlaba," ujar anggota DJSN Moeryono Aladin usai penutupan rapat kerja nasional (rakernas) DJSN, Kamis (16/12).Adapun badan hukum publik itu adalah badan hukum independen yang berwenang menyelenggarakan program negara. "BUMN yang berbentuk perseroan kewenangannya hanya terbatas pada suatu produk barang dan jasa," tambah Bambang Purwoko, anggota BPJS lainnya.Sedangkan, Bambang menilai SJSN bukan produk barang dan jasa melainkan hak rakyat sesuai pasal 28H dan pasal 34 UUD 1945. Kemudian, aturan tersebut dijabarkan kembali dalam pasal 2 dan pasal 4 undang-undang SJSN yang mengatur asas dan prinsip jaminan sosial.Selain menolak keterlibatan BUMN, DJSN juga mendesak pemerintah dan DPR tidak membentuk BPJS tunggal. DJSN mendasari pendapatnya pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang SJSN. Ayat itu berbunyi, SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa BPJS.Hasil rakernas DJSN itu akan diserahkan kepada Pemerintah dan DPR. "Kami mempunyai kewajiban untuk mengingatkan dalam proses pembahasan," kata Moeryono. Seperti diketahui Rabu (15/12), pemerintah dan Komisi IX DPR sepakat status BPJS adalah nirlaba. Kesepakatan ini tercapai setelah pemerintah dan DPR berdebat alot mengenai status BPJS ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DJSN dukung BPJS sebagai lembaga nirlaba
JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menolak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi BPJS. Dewan ini mendukung BPJS sebagai lembaga nirlaba.Alasannya, DJSN khawatir keterlibatan BUMN malah menjadikan BPJS hanya mencari keuntungan semata. Oleh sebab itu, DJSN menghendaki BPJS menjadi sebuah badan hukum publik. "Kalau sudah berbadan hukum publik berarti nirlaba," ujar anggota DJSN Moeryono Aladin usai penutupan rapat kerja nasional (rakernas) DJSN, Kamis (16/12).Adapun badan hukum publik itu adalah badan hukum independen yang berwenang menyelenggarakan program negara. "BUMN yang berbentuk perseroan kewenangannya hanya terbatas pada suatu produk barang dan jasa," tambah Bambang Purwoko, anggota BPJS lainnya.Sedangkan, Bambang menilai SJSN bukan produk barang dan jasa melainkan hak rakyat sesuai pasal 28H dan pasal 34 UUD 1945. Kemudian, aturan tersebut dijabarkan kembali dalam pasal 2 dan pasal 4 undang-undang SJSN yang mengatur asas dan prinsip jaminan sosial.Selain menolak keterlibatan BUMN, DJSN juga mendesak pemerintah dan DPR tidak membentuk BPJS tunggal. DJSN mendasari pendapatnya pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang SJSN. Ayat itu berbunyi, SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa BPJS.Hasil rakernas DJSN itu akan diserahkan kepada Pemerintah dan DPR. "Kami mempunyai kewajiban untuk mengingatkan dalam proses pembahasan," kata Moeryono. Seperti diketahui Rabu (15/12), pemerintah dan Komisi IX DPR sepakat status BPJS adalah nirlaba. Kesepakatan ini tercapai setelah pemerintah dan DPR berdebat alot mengenai status BPJS ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News