DJSN : Ikut saja dua asuransi sekaligus



JAKARTA. Para pelaku industri asuransi komersial berharap, pembahasan skema koordinasi manfaat BPJS Kesehatan bisa berlanjut dan menghasilkan titik temu yang mencerahkan. Hal itu agar peserta asuransi swasta tetap bisa menikmati manfaat dari kepesertaannya di private insurance sembari tetap memenuhi kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Namun, sayang, pembahasan skema coordination of benefit (CoB) mengalami kemacetan alias deadlock. Pemerintah agaknya juga mengambil sikap pasif tentang koordinasi manfaat tersebut. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menilai, lebih baik BPJS Kesehatan dan asuransi swasta jalan sendiri-sendiri. Pasalnya, keberadaan BPJS Kesehatan bersifat wajib diikuti oleh seluruh masyarakat. Sedangkan asuransi swasta bersifat pilihan. "Jadi, kalau merasa layanan masih kurang, ikut saja dua-duanya yaitu BPJS Kesehatan yang wajib dan asuransi swasta," kata dia, pekan lalu.

Dengan memiliki dua jenis proteksi, masyarakat bisa lebih terlindung. Misalnya, untuk mengakses layanan rawat jalan menggunakan asuransi swasta karena layanannya mungkin lebih cepat dan tanpa sistem rujukan. "Kalau  nanti sudah sakit berat, baru pakai BPJS-nya," saran Chazali.


Maklum, keluhan yang kencang selama ini adalah antrean layanan BPJS Kesehatan yang sangat memakan waktu. Pilihan fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan juga kerapkali kurang efisien. Misalnya dari sisi lokasi rumah peserta dengan lokasi tempat kerja. Chazali tidak menampik hal itu. BPJS Kesehatan saat ini terus mengupayakan agar kualitas layanan meningkat dan jumlah fasilitas kesehatan meluas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ruisa Khoiriyah