JAKARTA. Polemik pembahasan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan masih belum menemukan titik temu hingga saat ini. Skema koordinasi itu pada dasarnya ingin mensinergikan layanan manfaat bagi peserta asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali D. Situmorang menilai, pembahasan dan penerapan CoB bisa berjalan lagi apabila kalangan industri asuransi swasta mau berkompromi dengan sistem yang sudah dimiliki oleh BPJS Kesehatan. "Kalau mereka mau kompromi, ya, bisa jalan. Ikuti saja sistemnya BPJS," tandas Chazali kepada Tabloid KONTAN, pekan lalu. Menurut Chazali, dalam proses pembahasan CoB selama ini sudah ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Namun, banyak pula yang masih bertentangan. Misalnya, industri asuransi meminta agar fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan asuransi swasta sebagai provider, bisa dikategorikan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP). Dus, ketika ada peserta asuransi swasta butuh layanan, dia tidak harus mengikuti alur BPJS Kesehatan yang mewajibkan datang terlebih dulu di FTKP seperti Puskesmas atau klinik.
DJSN : Industri asuransi harus mau kompromi
JAKARTA. Polemik pembahasan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan masih belum menemukan titik temu hingga saat ini. Skema koordinasi itu pada dasarnya ingin mensinergikan layanan manfaat bagi peserta asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali D. Situmorang menilai, pembahasan dan penerapan CoB bisa berjalan lagi apabila kalangan industri asuransi swasta mau berkompromi dengan sistem yang sudah dimiliki oleh BPJS Kesehatan. "Kalau mereka mau kompromi, ya, bisa jalan. Ikuti saja sistemnya BPJS," tandas Chazali kepada Tabloid KONTAN, pekan lalu. Menurut Chazali, dalam proses pembahasan CoB selama ini sudah ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Namun, banyak pula yang masih bertentangan. Misalnya, industri asuransi meminta agar fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan asuransi swasta sebagai provider, bisa dikategorikan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP). Dus, ketika ada peserta asuransi swasta butuh layanan, dia tidak harus mengikuti alur BPJS Kesehatan yang mewajibkan datang terlebih dulu di FTKP seperti Puskesmas atau klinik.