KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi Sumantoro mengungkapkan, sejak berlakunya Permenaker No 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, klaim JHT mayoritas didominasi alasan mengundurkan diri. “Pasca berlakunya PP no 60 dan Permenaker 19, ternyata mayoritasnya bukan orang yang PHK juga, ternyata yang resignation atau mengundurkan diri,” ujar Indra dalam Webinar, Rabu (16/2). Berdasarkan data BP Jamsostek, selama lima tahun terakhir sejak berlakunya Permenaker tersebut, klaim JHT dengan alasan mengundurkan diri selalu mendominasi dengan porsi rata-rata di atas 70%. Posisi terakhir di 2020, alasan mengundurkan diri memberikan kontribusi sebanyak 75,76%.
DJSN: Klaim JHT Didominasi Alasan Mengundurkan Diri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi Sumantoro mengungkapkan, sejak berlakunya Permenaker No 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, klaim JHT mayoritas didominasi alasan mengundurkan diri. “Pasca berlakunya PP no 60 dan Permenaker 19, ternyata mayoritasnya bukan orang yang PHK juga, ternyata yang resignation atau mengundurkan diri,” ujar Indra dalam Webinar, Rabu (16/2). Berdasarkan data BP Jamsostek, selama lima tahun terakhir sejak berlakunya Permenaker tersebut, klaim JHT dengan alasan mengundurkan diri selalu mendominasi dengan porsi rata-rata di atas 70%. Posisi terakhir di 2020, alasan mengundurkan diri memberikan kontribusi sebanyak 75,76%.