KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih mengkaji kelas standar rawat inap dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Sebelumnya direncanakan kelas standar rawat inap akan diterapkan bertahap dengan membagi dua kelompok. Yakni kelompok pertama merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok kedua merupakan peserta Non PBI. "Pembahasan belum final untuk opsi bertahap dibedakan untuk Non PBI dan PBI atau satu kelas langsung. Opsi yang banyak ditimbang bertahap dengan pembedaan tersebut," ujar Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/12).
DJSN masih kaji kelas standar dan KDK untuk JKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih mengkaji kelas standar rawat inap dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Sebelumnya direncanakan kelas standar rawat inap akan diterapkan bertahap dengan membagi dua kelompok. Yakni kelompok pertama merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok kedua merupakan peserta Non PBI. "Pembahasan belum final untuk opsi bertahap dibedakan untuk Non PBI dan PBI atau satu kelas langsung. Opsi yang banyak ditimbang bertahap dengan pembedaan tersebut," ujar Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/12).