KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan tiga aturan yang memperketat syarat layanan. Alasannya untuk efisiensi. Lantaran dianggap merugikan konsumen, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun meminta BPJS Kesehatan mencabut tiga aturan tersebut. Adapun tiga beleid itu, pertama, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak. Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
DJSN minta BPJS Kesehatan cabut beleid yang memperketat syarat layanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan tiga aturan yang memperketat syarat layanan. Alasannya untuk efisiensi. Lantaran dianggap merugikan konsumen, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun meminta BPJS Kesehatan mencabut tiga aturan tersebut. Adapun tiga beleid itu, pertama, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak. Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.