KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengeluarkan tiga aturan yang memperketat syarat layanan dengan alasan efisiensi, ditanggapi serius oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Ketua DJSN Sigit Priohutomo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa beberapa peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, sejauh ini diasumsikan oleh masyarakat sebagai tindakan membatasi pelayanan medis. “Bahwa itukan peraturan Direktur pelayanan BPJS kesehatan, Peraturan itu nomor 2, 3, dan 5. Sementara profesi rumah sakit, menganggap bahwa itu adalah membatasi pelayanan. Nah, artinya peraturan itu diasumsikan membatasi pelayanan dan mengatur profesi medis,” kata Sigit, Selasa (31/7).
DJSN minta BPJS Kesehatan ikut prosedur dalam pembuatan peraturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengeluarkan tiga aturan yang memperketat syarat layanan dengan alasan efisiensi, ditanggapi serius oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Ketua DJSN Sigit Priohutomo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa beberapa peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, sejauh ini diasumsikan oleh masyarakat sebagai tindakan membatasi pelayanan medis. “Bahwa itukan peraturan Direktur pelayanan BPJS kesehatan, Peraturan itu nomor 2, 3, dan 5. Sementara profesi rumah sakit, menganggap bahwa itu adalah membatasi pelayanan. Nah, artinya peraturan itu diasumsikan membatasi pelayanan dan mengatur profesi medis,” kata Sigit, Selasa (31/7).