Jakarta. Isu tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali menghangat. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 yang merevisi PP Nomor 46 tahun 2015 tentang JHT dinilai keluar dari semangat awalnya. Bahkan setelah terbitnya revisi beleid tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengirimkan surat kepada Presiden. DJSN menilai, isi PP Nomor 60 tahun 2015 belum diatur dalam aturan di atasnya. "Jalan keluarnya revisi UU atau PP," kata Ketua DJSN, TB Rachmat Sentika, Selasa (31/5). Sekadar catatan, tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca perubahan regulasi karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkat tajam. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat setelah revisi aturan terdapat 7.500 permintaan klaim per hari.
DJSN minta pencairan JHT diatur ulang
Jakarta. Isu tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali menghangat. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 yang merevisi PP Nomor 46 tahun 2015 tentang JHT dinilai keluar dari semangat awalnya. Bahkan setelah terbitnya revisi beleid tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengirimkan surat kepada Presiden. DJSN menilai, isi PP Nomor 60 tahun 2015 belum diatur dalam aturan di atasnya. "Jalan keluarnya revisi UU atau PP," kata Ketua DJSN, TB Rachmat Sentika, Selasa (31/5). Sekadar catatan, tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca perubahan regulasi karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkat tajam. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat setelah revisi aturan terdapat 7.500 permintaan klaim per hari.