KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak selarasnya antara penetapan usia pensiun oleh pemerintah dengan yang kerap dilakukan oleh pemberi kerja dianggap merugikan pekerja dalam hal penerimaan Program Jaminan Pensiun. Dalam PP 45/2015 tentang Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diartikan sebagai usia pekerja mulai mendapatkan manfaat pensiun, dan ditetapkan pada usia 56 tahun. Sementara mulai 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, dan terus bertambah satu tahun setiap pertambahan tiga tahun, hingga memenuhi usia pensiun 65 tahun pada 2043.
DJSN minta sinkronisasi usia pensiun pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak selarasnya antara penetapan usia pensiun oleh pemerintah dengan yang kerap dilakukan oleh pemberi kerja dianggap merugikan pekerja dalam hal penerimaan Program Jaminan Pensiun. Dalam PP 45/2015 tentang Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diartikan sebagai usia pekerja mulai mendapatkan manfaat pensiun, dan ditetapkan pada usia 56 tahun. Sementara mulai 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, dan terus bertambah satu tahun setiap pertambahan tiga tahun, hingga memenuhi usia pensiun 65 tahun pada 2043.