DJSN: Program Jaminan Sosial Perlu Merangkul Pekerja Migran Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut, penyelenggaraan program jaminan sosial nasional saat ini perlu lebih merangkul Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di Asia, setelah China dan Filipina, remitansi atau transfer uang yang dilakukan oleh PMI ke Indonesia pada tahun 2019 meningkat mencapai US$ 11,4 milyar.

"Atau bisa dikatakan tumbuh sebanyak 21% dalam kurun waktu lima tahun sebelumya sebelumnya," kata Mickael pada sambutanya dalam diskusi Kajian Efektifitas Penyelenggaraan Jaminan Sosial terhadap PMI di Masa Pandemi covid - 19, di Jakarta, Selasa (28/6)


Lebih lanjut dia mengatakan, meski menyumbangkan devisa yang tidak sedikit jumlahnya, PMI masih saja rentan terhadap berbagai risiko, seperti gagal ditempatkan, ancaman penghentian kontrak maupun cuti tanpa dibayar.

Risiko lainnya termasuk ketidakmampuan untuk menolak pekerjaan selama pemberlakuan karantina wilayah (lockdown), pengurangan hari kerja dan upah hingga ancaman pelecehan atau kekerasan dari pemberi kerja.

“oleh karenanya, jaminan sosial menjadi salah satu komponen vital perlindungan terhadap berbagai risiko tersebut, yang mencakup perlindungan sebelum bekerja, pada saat bekerja dan/ atau setelah bekerja,” ungkap dia.

Tambah dia, dalam konteks ini, jaminan sosial juga menjadi salah satu komponen perlindungan bagi pekerja migran dan memiliki peluang besar untuk menjadi jaring pengaman sosial (social safety net) bagi pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan.

Berdasarkan data temuanya, masih banyak PMI yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana ditunjukkan oleh lebarnya kesenjangan dalam kepesertaan Jaminan Sosial (Jamsos) PMI.

Proporsi PMI yang belum ikut serta dalam program Jamsos PMI bahkan mencapai 67,796. Temuan-temuan tersebut juga yang melandasi tiga rekomendasi DJSN dalam “Policy Brief PMI adalah kita”.

“Pertama, pentingnya perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya. Kedua, memastikan kemudahan bagi PMI dan keluarganya dalam rangka mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial, dan ketiga, pentingnya upaya untuk mengintegrasikan pendataan PMI guna meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto