KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaporkan sebanyak 66,2 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum terdaftar program Jaminan Hari Tua (JHT). Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megntara mengatakan berdasarkan hasil survei DJSN menemukan bahwa mayoritas PMI ingin mengikuti program JHT, namun terkendali dengan akses informasi, sosialisasi akses pendaftaran dan kanal pembayaran. "Kepesertaan JHT masih sangat rendah," kata Andie Andie dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/12).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Klaim Program JHT Justru Didominasi Generasi Muda Produktif Untuk diketahui, bagi PMI program JHT memang program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib. Bila mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.